Cara Membayar Tagihan Pajak Dengan E-Billing DPJ Online

Pada pembahasan ini akan dibahas mengenai cara membayar SPT Pajak secara online melalui situs DJP Online Pajak. Bagi rekan-rekan yang belum paham bagaimana cara membayar pajaknya silahkan ikuti panduan pada tahapan-tahapan di bawah ini.


Sebelumnya silahkan baca Cara Registrasi Layanan Pajak Online pada DJPOnline.

1. SIlahkan login pada tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masuk menggunakan NPWP dan Password, serta isi Kode Keamanan yang tampil. Apabila telah selesai klik Login.


Biasanya, alamat yang paling sering digunakan wajib pajak adalah SSE1 Pajak dan SSE2 Pajak. Sedangkan, SSE3 pajak digunakan jika terjadi gangguan pada kanal/situs SSE1 dan SSE2 Pajak.

2. Kemudian akan ditampilkan halaman DJPOnline dengan berbagai pelaporan SPT secara secara online. Silahkan klik menu ebilling.


3. Selanjutnya akan tampil halaman e-Billing Surat Setoran Pajak Elektronik. Silahkan klik Isi SSE.


4. Kemudian tampil Form Surat Setoran Elektronik, isikan data pajak yang akan anda bayarkan.
Contoh pengisian yang harus diisi:
  • Jenis Pajak: 411211 - PPN Dalam Negeri
  • Jenis Setoran: 100 - Setoran Masa
  • Masa Pajak: Maret
  • Tahun Pajak: 2019
  • Jumlah Setor: 272727
  • Uraian: Pembayaran Biaya ATK Standar Kelulusan.
Setelah selesai klik Simpan.


5. Selanjutnya klik Kode Billing.

6. Silahkan cetak Kode Billing Tagihan Pajak anda, atau dapat juga didownload dalam format .pdf.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel