Cara Membayar Tagihan Pajak Dengan E-Billing DPJ Online
Minggu, 28 Juli 2019
Pada pembahasan ini akan dibahas mengenai cara membayar SPT Pajak secara online melalui situs DJP Online Pajak. Bagi rekan-rekan yang belum paham bagaimana cara membayar pajaknya silahkan ikuti panduan pada tahapan-tahapan di bawah ini.
Sebelumnya silahkan baca Cara Registrasi Layanan Pajak Online pada DJPOnline.
Sebelumnya silahkan baca Cara Registrasi Layanan Pajak Online pada DJPOnline.
1. SIlahkan login pada tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masuk menggunakan NPWP dan Password, serta isi Kode Keamanan yang tampil. Apabila telah selesai klik Login.
Biasanya, alamat yang paling sering digunakan wajib pajak adalah SSE1 Pajak dan SSE2 Pajak. Sedangkan, SSE3 pajak digunakan jika terjadi gangguan pada kanal/situs SSE1 dan SSE2 Pajak.
- SSE versi 1: https://sse.pajak.go.id
- SSE versi 2: https://sse2.pajak.go.id
- SSE versi 3: https://sse3.pajak.go.id
2. Kemudian akan ditampilkan halaman DJPOnline dengan berbagai pelaporan SPT secara secara online. Silahkan klik menu ebilling.
3. Selanjutnya akan tampil halaman e-Billing Surat Setoran Pajak Elektronik. Silahkan klik Isi SSE.
4. Kemudian tampil Form Surat Setoran Elektronik, isikan data pajak yang akan anda bayarkan.
Contoh pengisian yang harus diisi:
4. Kemudian tampil Form Surat Setoran Elektronik, isikan data pajak yang akan anda bayarkan.
Contoh pengisian yang harus diisi:
- Jenis Pajak: 411211 - PPN Dalam Negeri
- Jenis Setoran: 100 - Setoran Masa
- Masa Pajak: Maret
- Tahun Pajak: 2019
- Jumlah Setor: 272727
- Uraian: Pembayaran Biaya ATK Standar Kelulusan.
5. Selanjutnya klik Kode Billing.
6. Silahkan cetak Kode Billing Tagihan Pajak anda, atau dapat juga didownload dalam format .pdf.