Cara Registrasi Layanan Pajak Online pada DJPOnline

Sekarang dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline dapat lebih mudah. Apabila anda telah memiliki EFIN dapat segera mendaftar layanan pajak online tersebut. Jika anda belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.


Berikut cara cara registrasi layanan pajak online pada DJPOnline sebagai berikut:
1. Pertama anda harus membuka tautan berikut https://djponline.pajak.go.id/registrasi.

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). Kemudian isi EFIN serta Kode Keamanan yang ditampilkan. Apabila telah selesai klik Verifikasi.


3. Selanjutnya isi Nama Wajib Pajak, Email, Nomor Handphone, Password dan Konfirmasi Password.


4. Apabila registrasi telah berhasil akan muncul tampilan seperti gambar di bawah > Klik OK. Kemudian cek email anda untuk melakukan aktivasi. 


Silahkan buka email anda, klik tautan konfirmasi via email.


5.  Jika aktivasi berhasil, akan muncul tampilan gambar seperti di bawah > Klik OK.


6. Kemudian anda diarahkan login pada tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masuk menggunakan NPWP dan Password, serta isi Kode Keamanan yang tampil. Apabila telah selesai klik Login.


7. Berikut sekilas tampilan DJPOnline, dan silahkan anda melakukan pelaporan SPT secara secara online.


Demikian mengenai cara registrasi layanan pajak online pada DJPOnline, semoga bermanfaat.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Cara Registrasi Layanan Pajak Online pada DJPOnline"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel