Surat Keputusan Bersama Tentang Beban Mengajar Guru di Dua Sekolah
Rabu, 18 Agustus 2021
Tambah Komentar
Surat Keputusan Bersama Tentang Beban Mengajar Guru di Dua Sekolah ini digunakan untuk melengkapi berkas dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) tatap muka bagi guru profesional sebagai persyaratan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikasi. Adapun SK Bersama ini digunakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota tertentu sebagai syarat administrasi guru penerima tunjangan profesi guru.
Adapun dasar dibuatnya Surat Keputusan Bersama ini yaitu bahwa untuk memenuhi beban tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka, seorang PNS sebagaimana yang menjalankan mengajar untuk mengambil tambahan beban tugas ke sekolah non induk untuk memenuhi jam pelajaran 24 jam sebagai syarat menerima tunjangan sertifikasi.
Silahkan download Surat Keputusan Bersama Tentang Beban Mengajar Guru di Dua Sekolah pada tautan yang telah tercantum di bawah ini.
Silahkan lihat di bawah ini:
Download:
- Surat Keputusan Bersama | Download
Belum ada Komentar untuk "Surat Keputusan Bersama Tentang Beban Mengajar Guru di Dua Sekolah"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.