Cara Melakukan Verval Data Individu Peserta Didik Secara Mandiri Tahun 2021

Disini akan diberikan penjelasan bagaimana cara melakukan perbaikan data peserta didik yang terdapat kesalahan atau perbedaan data antara data di Verval PD dan Ijazah. Mekanisme perbaikan data pada Verval PD mengalami perubahan, dimana data peserta didik diintegrasikan dengan data di Dukcapil, sehingga operator Dapodik tidak perlu dipersulit dengan verval data dengan cara upload ijazah, tinggal menyesuaikan data dengan data di Kartu Keluarga.


Namun, permalasahannya banyak ditemukan permasalahan di banyak sekolah-sekolah dimana terdapat ketidaksesuaian antara data peserta didik pada Ijazah dan Kartu Keluarga/Database Dukcapil, sehingga menjadi bermasalah. Adapun solusi dari hal ini peserta didik dapat melakukan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik secara mandiri, dan peran operator Dapodik hanya melakukan persetujuan perubahan data saja. Tentu hal ini semakin meringankan tugas operator Dapodik, karena tanggungjawab kualitas data individu peserta didik berada pada peserta didik itu sendiri. 

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

  • Data Ibu (NIK dan nama);
  • Data Ayah (NIK dan nama); atau
  • Data Wali (NIK dan nama); dan
  • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Berikut ini akan dijelaskan mekanisme Verval Data Individu Peserta Didik, silahkan ikuti langkah-langkahnya yang telah dijelaskan di bawah ini.
1. Silahkan buka halaman Pencarian NISN Peserta Didik di sini nisn.data.kemdikbud.go.id..

2. Kemudian gunakan pencarian data peserta didik menggunakan NISN, isikan pada kolom yang diminta NISN, Nama Ibu Kandung, Centang Keamanan, dan klik tombol Cari Data.


3. Setelah hasil pencarian dengan NISN ditampilkan, selanjutnya memverifikasi data identitas peserta didik dengan cara isikan pada kolom NPSN Sekolah, Tanggal Lahir, NIK, Centang Keamanan, dan klik tombol Lihat Data.


4. Lakukan perubahan data yang salah, pastikan data harus sesuai dengan data pada data Dukcapil. Permasalahan yang sering terjadi ada ketidaksesuaian data peserta didik antara ijazah dengan Kartu Keluarga, maka solusinya lapor ke operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ada di Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk meminta perubahan data disesuaikan dengan ijazah. 

Untuk menghindari hal ini terjadi ke depannya, diharapkan sekolah terutama SD untuk melakukan penulisan ijazah dengan mengacu kepada data yang ada pada Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran, agar tidak terjadi sesalahan data yang berulang-ulang hingga pada jenjang SMP/SMA atau SMK maupun Perguruan Tinggi. Teliti dengan benar data peserta didik tersebut sebelum menulisnya di ijazah. Karena terkadang Disdukcapil tidak akan mau menerima perbaikan data yang berbeda pada Akte Kelahiran, sehingga akan menyulitkan sekolah melakukan perubahan data menyesuaikan pada Ijazah.

Dapodik pada Daftar peserta didik telah terintegrasi pada data yang ada pada Dukcapil, hal ini dilakukan guna lebih mempermudah membangun database dalam kepentingan lainnya seperti Data Bantuan Sosial, Data BPJS Kesehatan, Tata Kelola BOS, dan lain-lain seperti Surat Mendagri Nomor 470/3162/SJ tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud. 

Setelah data terisi dengan benar lakukan klik tombol Klik disini untuk validasi data.


5. Langkah berikutnya centang Persetujuan dan klik tombol Klik disini untuk melakukan pengajuan perubahan data.


6. Jika berhasil akan ditampilkan tabel data pada Daftar Pengajuan Perbaikan. Sampai di sini silahkan tunggu atau dapat menghubungi Operator Dapodik pada sekolahnya agar pengajuan data segera diproses.


7. Selanjutnya tugas dari Operator Dapodik melakukan Verifikasi Pengajuan data peserta didik yang telah diisi oleh peserta didik maupun orang tua/wali nama yang bersangkutan agar perubahan data dapat dilakukan. 

Adapun langkah-langkanya silahkan buka Halaman Verval PD - pada Menu Pengajuan klik Edit Indentitas. Pada Tab Menu Proses pilih daftar peserta didik yang akan disetujui perubahan data. Klik logo Preview sepeti gambar. 


8. Lalu akan tampil popup Persetujuan Perubahan Data, pada Baris Persetujuan Pilih Disejui, ataupun jika Data belum benar dapat Ditolak dengan memberikan Keterangan redaksi penolakan seperti 'Data pengajuan tidak sesuai.'


Dengan hal ini akan memberikan keringanan tugas operator Dapodik yang sebelumnya proses perbaikan data peserta didik dilakukan dengan cara perbaikan melalui Verval PD dan melampirkan Scan Ijazah/Kartu Keluarga/Akte Kelahiran peserta didik sehingga menyulitkan dalam proses pengerjaannya, belum lagi harus menunggu persetujuan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar data berubah. Dengan metode sekarang ini semua pendataan peserta didik akan mengacu pada database Dukcapil, maka tidak perlu lagi melakukan perbaikan data dengan cara upload berkas. 

Download:
  • Bahan Sosialisasi Verval Individu PD | Download

Demikian informasi mengenai Cara Melakukan Verval Data Individu Peserta Didik Secara Mandiri Tahun 2021, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik di seluruh Indonesia.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Cara Melakukan Verval Data Individu Peserta Didik Secara Mandiri Tahun 2021"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel