Guru Honorer Akan Diberikan Gaji Dana Alokasi Umum (DAU). Tidak Dari Dana BOS

Guru honorer ke depan akan terima gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi menggunakan dari Dana BOS. Langkah ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan para guru maupun tenaga honorer tata usaha, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan lain-lain yang masih berstatus honorer di sekolah.
 

Seperti dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.
“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel