Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja

Disini akan diberikan sebuah informasi pendidikan yang banyak diperbincangkan para pemangku pendidikan, yakni membahas pengertian tentang apa itu Dana BOS Reguler, Afirmasi, dan Kinerja yang tentunya kepala sekolah belum memahaminya. 


Adapun jenis bantuan Dana BOS secara umum yang selama ini diberikan kepada jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA, dan SMK bersumber dari dana BOS Reguler. Seperti yang kita ketahui bahwa dana BOS Reguler merupakan bantuan pemerintah yang diterima setiap satuan pendidikan yang bersumber dari APBN yang peruntukannya meningkatkan kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik.

BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pencairannya dilakukan setiap 3 bulan (Triwulan) dalam 1 tahun anggaran.

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal (3T) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Tingkat keberhasilan sekolah dilihat dari mutu pendidikannya berdasarkan hasil penilaian dari pengisian Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemdikbud. 

Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Silahkan lihat di bawah ini:

Download: 
  • Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019  | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel