Aplikasi Mengitung Pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 Otomatis Excel

Aplikasi untuk melakukan penghitungan Pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 ini disediakan dalam format excel untuk rekan-rekan bendahra sekolah dalam melakukan penghitungan pajak. 


Adapun cara menghitung pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 sebagai berikut di bawah ini.
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah adalah sebagai berikut :
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (Pasal 4 huruf a KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003). Artinya belanja barang dari Rp. 1.000.001 sampai ke atas akan dikenakan PPN.
PPh Pasal 21
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Contoh Tunjangan, Transport.

PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.  
Contoh Pembenjaan yang terkena PPh 22: Fotocopy, Pencetakan.

 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah sebagai berikut :
  • PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) (Termasuk Pajak-Pajak) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (PMK NOMOR 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017). Artinya Jika Belanja barang Rp. 2.000.001 dan seterusnya dikenakan PPh 22.
  • PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah).
  • Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.1.900.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) hanya ada kewajiban pemungutan PPN, PPh Pasal 22 tidak dipungut.

Contoh Kasus:
Pada tanggal 01 Maet 2019 SMP Negeri 1 Semangka melakukan pembelian Laptop ASUS Tipe VivoBook A407UF Spesifikasi Core-i5 senilai Rp. 8.000.000.

Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara sekolah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Cara menghitungnya:
PPN pembelian barang adalah:
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp. 8.000.000 = Rp. 7.272.727
  • PPN yang dipungut = 10% x Rp. 7.272.727 = Rp. 727.273

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah:
  • DPP = Rp. 7.272.727
  • PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp. 7.272.727 = Rp. 109.091

PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. 
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.03/ 2015 Pasal 1 Ayat 6 Huruf J. Aturan perpajakan ini menyebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPH Pasal 23. Dengan demikian, bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak 2% x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering. 

Insentif Karyawan/Pegawai juga terkena PPh Pasal 23.

Jika tidak ingin pusing menghitung pajak pembelian barang di sekolah rekan bendahara sekolah, silahkan download Aplikasi Mengitung Pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 Otomatis Excel.

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel