Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Pada kesempatan ini dibagikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Pada lampiran peraturan ini tertuang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.


Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai
berikut:
  • Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode
  • sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  • Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan
  • berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
  • Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:

NAMA BIDANG STUDI/ MATA PELAJARAN SERTIFIKASI: Guru Kelas  SD; KODE SERTIFIKASI 027, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan KODE SERTIFIKASI 220

MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode
sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Silahkan lihat di bawah ini:

Download:
  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 | Download

Demikian Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sekalian.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel