Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019

Telah terdapat perubahan Juknis BOS yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang digunakan sebagai panduan dalam penyusunan Laporan dana BOS di sekolahnya.  Adapun tujuan dibuatnya juknis ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler, agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.


Dalam Juknis ini disebutkan pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima, dan pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Perlu juga diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran honor guru untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah seperti biaya kegiatan Ujian, PLS, dan kegiatan lainnya namun yang boleh dibayarkan untuk mendukung kegiatan tersebut hanya berupa ATK, Fotocopy bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber di luar sekolah. Jika pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk biaya transport maupun jasa.

Peruntukan dana BOS ini sebenarnya adalah untuk Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah,  Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Di bawah ini disediakan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dapat didownload pada tautan berikut ini.

Download:
  • Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 | Download

Demikian Petunjuk Teknis Pelaporan dana BOS ini diberikan, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel