Bayar Pajak Lebih Mudah dengan E-Filing dan Cara Aktivasi EFIN

Dengan adanya sistem pelayanan pajak online maka membayar pajak pun akan lebih praktis dan mudah. sebenarnya apa dan bagaimana sih layanan pajak online itu? Baiklah, Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online atau website Penyalur SPT Elektronik.


Lalu apa itu EFIN dan apa gunanya? EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini akan diterangkan 3 langkah mudah menggunakan e-filing:
1. Permohonan Aktivasi EFIN
Mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP.

2. Daftar
Setelah memperoleh nomor EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik.

3. Lapor
Setelah memiliki akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, Anda sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui menu e-Filing.

Adapun syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN:
  • Wajib Pajak Orang pribadi
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI);
- Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
  • Wajib Pajak Badan
1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar.

2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus;
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.

3. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.

Oh, ya satu lagi nih..... Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) hanya di 4 situs ini, karena ini ASP resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Bayar Pajak Lebih Mudah dengan E-Filing dan Cara Aktivasi EFIN"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel