Juknis Cara Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Dalam kesempatan ini akan dibagikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah SD,SMP,SMA, dan SMK tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Ini sebagai acuan sekolah dalam melakukan pengisian ijazah pada tahun 2020.


Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
11. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), atau SILN.
13. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak olehPemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD, SMP, SMA, SMK) Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
a. melakukan pengadaan dan pendistribusian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
b. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.

Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan:
(1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
b. SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.

Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, menegaskan bahwa:
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:
  • untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  • untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  • untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Silahkan lihat di bawah ini:

Untuk mempersingkat waktu silahkan rekan-rekan download Juknis Cara Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 dan contoh Blangko Ijazah SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Download:
  • Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 (Juknis Penulisan Ijazah) | Download
  • Persesjen Nomor 2 Tahun 2020 | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel