Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.


SPM Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sedangkan jenis pendidikan dasar pada SPM pendidikan daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.

Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian kewenangan,  ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: pendidikan menengah,  dan pendidikan khusus.

Silahkan lihat di bawah ini:

Silahkan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 pada tautan yang tercantum di bawah ini.

Download:
  • Abstrak Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 | Download
  • Salinan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel