Begini Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019

Berikut ini akan dibahas mengenai tatacara penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2019 sebagai kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, berkaitan erat dalam mekanisme verifikasi dan validasi GTK atau verval GTK. NUPTK merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Merujuk pada Surat Dirjen GTK No. 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2019. Isi surat tersebut selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun 2019, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2019.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa:
  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2019 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
  2. Penerbitan NUPTK mulai tahun 2019 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Adapun syarat dan mekanisme penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal.
  • (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
  • Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
  • dan bukan PNS.
  • S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan:
  1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
  2. Kandidat guru dan tenaga pendidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
  • di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
  • di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2019 (SK tidak berlaku surut)
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel