Download Juknis BOS Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Dalam artikel ini akan dibagikan kepada rekan-rekan bendahara sekolah di seluruh Republik Indonesia mengenai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan.


Sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu apa itu pengertian dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS 2022 yang merupakan Peraturan Menteri baru ini resmi diterbitkan maka secara otomatis mencabut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang:

  1. penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)
  2. besaran alokasi dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
  3. penyaluran dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
  4. penggunaan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
  5. pengelolaan BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan; dan
  6. pemantauan dan evaluasi BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.


Adapun isi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan, yang telah dirangkum dalam cuplikan sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

(2) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.


Pasal 8

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
 

Pasal 9

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Pasal 10
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
f. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.


Di sini telah dilampirkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang dapat rekan bendahara sekolah download di bawah ini.


Download:
  • Download Abstraksi Juknis BOS Tahun 2022 | Download
  • Download Salinan Juknis BOS Tahun 2022 | Download

Demikian Download Juknis BOS Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 diberikan, semoga bermanfaat untuk rekan bendahara sekolah di seluruh Indonesia.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Download Juknis BOS Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel