Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2021
Halo rekan-rekan kepala sekolah dan bendahara sekolah dimanapun berada, pada kesempatan ini akan diberikan sebuah peraturan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Adapun sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
- Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD
- Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP
- Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA
- Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:
1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
- Pengembangan sumber daya manusia
- Pembelajaran dengan paradigma baru
- Pelaksanaan digitalisasi sekolah
- Perencanaan berbasis data
- Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;
2. Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
- Pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
- Pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training)
- Pembinaan intensif berkelanjutan
- Pengelolaan data dan informasi talenta
- Pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi
- Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik
3. Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi
- Pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah
- Pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan
- Pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka
- Pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah
- Kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Download
Belum ada Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2021"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.