Contoh Jadwal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sekolah yang berada pada zona level 1-3 telah diberikan izin oleh pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. PTM terbatas ini tentunya berbeda dengan seperti biasanya, dimana sekolah harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di sekolah.


Proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan: memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) kegiatan pembelajaran dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
  1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
  2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan;
  • Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang;
  • Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;
  • Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas;
  • Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit;
  • Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
  • Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
  • Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 (lima) hari;
  • Bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
  • Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
  • Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Dalam hal ini telah diberikan sebuah contoh Jadwal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang tentunya dapat didownload pada tautan yang telah tercantum di bawah ini:

Download:



 


  • Jadwal PTM Terbatas (Pembagian Kelompok) | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Jadwal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel