SK Pengawas Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Sub Rayon

Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Asesmen Nasional. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 pasal 12, maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.


Di dalam Permendikbud tersebut telah dijelaskan mengenai tugas maupun tanggungjawab pengawas Ruangan ANBK. 

Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik

Pengawas harus menandatangani pakta integritas, tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN, dan berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan


Tugas Pengawas

  1. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
  2. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;
  3. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
  4. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
  5. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
  6. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
  7. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN; 
  8. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
  9. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  • Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  • Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
  • Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Penetapan Pengawas

  • Satuan pendidikan dapat menetapkan Pengawas yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing.
  • Satuan pendidikan melaporkan Pengawas yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Pengawas kepada Pelaksana Tingkat Pusat.


Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan. Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan. Setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas.

Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota/Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang.

Silahkan lihat di bawah ini:


Silahkan lihat di bawah ini:

Download:

Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "SK Pengawas Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Sub Rayon"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel