Kebijakan Rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2021
Jumat, 12 Februari 2021
Tambah Komentar
Halo rekan-rekan bendahara pengelola Dana Bantuan Operasional (BOS), pada kesempatan ini akan diberikan sebuah gambaran mengenai rancangan Petunjuk Teknis tentang penggunaan dan pelaporan Dana BOS 2021 untuk sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 sebagai berikut:
- Tujuan BOS.
- Syarat dan Kriteria Penerima BOS.
- Penetapan Sekolah Penerima.
- Satuan Biaya BOS.
- Penggunaan Dana BOS.
- Pelaporan.
- Pengembalian Dana.
- Sisa Dana.
- Sanksi.
Berikut tujuan dari Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah di antaranya untuk:
- Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya.
- Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan.
- Meningkatkan mutu pembelajaran.
RPM Juknis BOS 2021
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
- Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan.
- Bukan satuan pendidikan kerjasama.
Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun
pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Silahkan lihat di bawah ini:
Download:
- Rancangan Juknis BOS Tahun 2021 | Download
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2021"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.