Panduan Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2020

Salam satu data pendidikan Indonesia kepada rekan-rekan operator sekolah di seluruh tanah air. Informasi terbaru kami hadirkan disini, bawah seluruh sekolah yang memiliki Yayasan untuk dapat mengajukan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP). 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.

NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.

Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga. NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai referensi yayasan pendidikan. Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/lembaga.

Berikut ini akan disampaikan bagaimana cara melakukan pengajuan NPYP baru atau mengajukan verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:
1. Silahkan melakukan cek kepemilikan (NPYP) melalui website http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dan menentukan satu NPYP yang akan digunakan.

2. Yayasan menugaskan satu pegawai sebagai Operator Yayasan untuk melakukan pendaftaran akun operator melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
Silahkan baca panduan Cara Melakukan Registrasi Operator Yayasan di SDM Data Kemdikbud Tahun 2020.

3. Setelah memperoleh verifikasi dan validasi NPYP, kemudian yayasan menugaskan Operator Yayasan untuk melakukan perekaman/input Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru yang belum pernah terdata dalam sistem Dapodik melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.

Download:

Silahkan lihat di bawah ini:

  • Panduan Tambah PTK Yayasan | Download

Silahkan lihat di bawah ini:

Demikian informasi tentang Panduan Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2020, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan pengelola yayasan di seluruh Indonesia.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel