Cara Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Melalui SIM Tendik Kemdikbud

Bagi bapak/ibu kepala sekolah yang ingin mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat melakukan pendaftaran pada halaman SIM Diklat Fungsional Tenaga Kependidikan. Sistem ini juga ditujukan juga untuk pendaftaran Diklat Calon Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan juga Diklat Penguatan Pengawas Sekolah.


Adapun sistem ini merupakan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan Kemdikbud Simtendik (SIM Tendik) adalah sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan yang bertujuan memuat seluruh data tenaga kependidikan di Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi  untuk  Pengawas.  Sistem  Informasi  Manajemen  Tenaga  Kependidikan Kemdikbud.

Selain itu, Sistem  Informasi  Manajemen  Tenaga  Kependidikan  Simtendik (SIM Tendik) Kemdikbud merupakan sistem  informasi  manajemen  yang  berfungsi  untuk  menjaring  Data  Pokok  Tenaga Kependidikan Pengawas. Sistem ini bertujuan untuk mendapatkan data pengawas yang valid  pada  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah.  Selain  itu,  aplikasi  ini  juga merupakan  salah  satu  sub  sistem  pendukung  Dapodik yang  sebelumnya  telah menjaring data pokok sekolah, PTK, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan Pembelajaran, namun belum menjaring data Pengawas. Maka sistem ini adalah jawaban dari kebutuhan data pengawas.SIM Tendik adalah Sistem Informasi Tenaga Kependidikan yang mengakomodasi Data Pengawas, Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan. SIM Tendik akan digunakan sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi untuk Pengawas.

Disini akan diterangkan mengenai langkah-langkah-langkah Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Melalui SIM Tendik Kemdikbud.
1. Silahkan rekan kepala sekolah buka halaman SIM Diklat Fungsional Tenaga Kependidikan pada tautan berikut ini sim.tendik.kemdikbud.go.id.

2. Kemudian klik tombol SIM Diklat Tendik.


3. Pilih Menu Diklat Penguatan Kepala Sekolah.


4. Selanjutnya pilih tombol menu AKSES PESERTA.


5. Pada halaman login pada Sistem Otentikasi Tunggal, silahkan isi:
  • Surel: ketikkan username pada akun SIMPKB/GTK Belajar berupa No. Peserta UKG
  • Password: ketikkan password pada akun SIMPKB/GTK Belaja.
 Selanjutnya klik MASUK.


6. Lalu rekan kepala sekolah diminta untuk membuat pernyataan kebersediaan untuk Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang dilaksanakan melalui moda Daring atau online, dengan melengkapi persyaratan yang diminta. Pilih pada pernyataan yang diberikan dengan Ya dan Centang, kemudian klik Simpan. Lihat gambar di bawah ini:


7. Jika telah berhasil membuat pernyataan akan tampil pemberitahuan Terimakasih Anda Sudah Mengisi Pernyataan Kesanggupan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Moda Daring.


Sekian penjelasan Cara Mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Melalui SIM Tendik Kemdikbud, tentunya sangat mudah untuk dilakukan. Terimakasih.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel