Cara Menambah Guru/Tenaga Kependidikan Baru Pada Aplikasi Dapodik Tahun 2021
Selasa, 28 Juli 2020
Kembali kita bersama lagi sahabat operator Dapodik seluruh nusantara, sampai saat ini kita masih
membahas seputar informasi Aplikadi Dapodik versi 2020. Tentunya telah
kita ketahui bersama bahwa aplikasi Dapodik Versi 2021
secara resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada
tahun pelajaran 2020/2021. Aplikasi Dapodikdasmen ini membawa perubahan
dan perbaikan aplikasi guna semakin meningkatan kualitas pendataan
sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Topik
pemaparan kali ini akan membahas mengenai cara melakukan penambahan
PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) baru atau mutasi/pindahan pada aplikasi Dapodik, yang mana ini
perlu kita sampaikan mengingat mekanisme penambahan PTK baru
tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik langsung, tetapi dilakukan penarikan data GTK secara online melalui akun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Adapun
langkah-langkah melakukan penambahan PTK baru atau mutasi
pada aplikasi Dapodik akan dijabarkan pada pembahasan di bawah ini.
1. Sekedar informasi bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3187/J1/TI/2020 tertanggal 6 Juli 2020 ditegaskan bahwa Pustadin akan berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN akan melakukan tata kelola pendataan pendidikan. Dengan demikian Perekaman data Pendidik dan Kependidikan dilakukan melalui halaman Verval PTK.
2. Penambahana Guru atau Tenaga Pendidik Baru/Mutasi ini hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi. Adapun halaman untuk melakukan tambah PTK baru pada tautan berikut ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK.
3. Sedangkan operator pendataan Dapodik tidak dapat diberikan akses untuk melakukan penambahan atau penarikan data PTK baru pada aplikasi Dapodik secara online.
4. Operator pendataan Dapodik mempersiapkan berkas-berkas guru maupun PTK yang akan dimasukkan ke dalam Dapodik sekolahnya, lalu disampaikan/dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi tempat bertugas.
Demikian informasi tentang cara menambah guru/tenaga kependidikan baru pada aplikasi Dapodik tahun 2021. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua.
2. Penambahana Guru atau Tenaga Pendidik Baru/Mutasi ini hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi. Adapun halaman untuk melakukan tambah PTK baru pada tautan berikut ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK.
3. Sedangkan operator pendataan Dapodik tidak dapat diberikan akses untuk melakukan penambahan atau penarikan data PTK baru pada aplikasi Dapodik secara online.
4. Operator pendataan Dapodik mempersiapkan berkas-berkas guru maupun PTK yang akan dimasukkan ke dalam Dapodik sekolahnya, lalu disampaikan/dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi tempat bertugas.
Demikian informasi tentang cara menambah guru/tenaga kependidikan baru pada aplikasi Dapodik tahun 2021. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua.