Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana Bos Reguler di Halaman BOS Kemdikbud Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya

Semoga Bapak/Ibu Kepala Sekolah di seluruh tanah air sehat-sehat selalu, perlu diperhatikan bahwa sekolah yang tidak melaporkan pengunaan dana BOS Reguler melalui laman protal bos.kemdikbud.go.id. Maka sekolah akan terancam tidak menerima BOS tahap berikutnya. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


Ada banyak sekali program-program kegiatan di sekolah yang sumber pembiayaannya dari dana BOS bahkan tidak dapat terlepas dari dana BOS. Pastikan sekolah yang tidak segera melaporkan pengunaan dana BOS Reguler pada halaman bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS tahap berikutnya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, bahwa:
  1. Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  2. Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.


Sesuai Juknis BOS Tahun 2020 (permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020), tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
  1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan  keadministrasian  pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


Ingat ya, Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler pada portal bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya. Jadi rekan-rekan kepala sekolah segera laporkan penggunaan dana BOS melalui portal bos.kemdikbud.go.id. Agar pencairan tahap berikutnya segera dicairkan segera, karena apabila dana BOS tidak masuk ke rekening sekolah, pembayaran gaji honorer dan kegiatan program sekolah agar terganggu.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel