Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020

Pada kesempatan ini akan diberikan sebuah informasi kepada kepala sekolah seluruh nusantara mengenai Panduan Pelaksanaan UKKS (Uji Kompetensi Kepala Sekolah) Tahun 2020 yang telah dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).


Untuk persiapan dalam mengikuti UKKS 2020 berikut Panduan Pelaksanaan UKKS (Uji Kompetensi Kepala Sekolah) Tahun 2020. Mengacu pada panduan ini ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan diantaranya pembuatan Laporan best practice berdasarakan sistematika yang sudah ditetapkan, pembuatan dan unggah video pelaksanaan best practice via youtube. 

PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)

A. PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).

B. SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

C. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

D. PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.

2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.

Silahkan lihat di bawah ini:

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel