Standar Satuan Harga Belanja Pegawai, Barang/Jasa, dan Modal
Sabtu, 04 April 2020
Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) perlu melakukan pengoptimalan pemanfaatan anggaran biaya operasional untuk menjamin terlaksananya operasional lembaga yang efektif dan efisien. Termasuk juga dalam pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar pemanfaatan Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus menjamin terlaksananya operasional sekolah yang efektif dan efisien, serta dalam rangka pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) harus memperhatikan pedoman standar satuan harga belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Standar harga perbelanjaan barang pada masing-masing daerah tentunya, maka sekolah dibeberikan keleluasaan untuk melakukan perencanaan belanja tetapi harus mengacu pada standar satuan harga yang berlaku dengan tidak melebihi batas ketentuan harga yang telah ditetapkan.
Silahkan lihat di bawah ini:
Jika rekan-rekan bendahara sekolah berminat untuk memiliki pedoman standar satuan harga yang telah disediakan silahkan download pada tautan yang disediakan di bawah ini.
Download:
- Pedoman Standar Satuan Harga | Download
Demikianlah standar satuan harga belanja Pegawai, Barang/Jasa, dan Modal, semoga bermanfaat untuk anda.