Sertifikat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sekolah
Jumat, 27 Maret 2020
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
Di samping dunia usaha, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu sekolah, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolahan biasanya di dapat di dunia usaha, sehingga dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat meningkatkan mutu dan relevensi Pendidikan Tinggi yang dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu sistem yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan atau lembaga. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Kerja Lapangan (PKL) juga sebagai kegiatan mahasiswa/i untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan .
Terkadang setelah mahasiswa/i yang telah melakukan PKL di suatu sekolah, pihak Universitas meminta tanda bukti telah melakukan PKL berupa sertifikat. Nah, disini sekolah perlu membuat sertifikat untuk mahasiswa/i PKL tersebut.
Di samping dunia usaha, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu sekolah, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolahan biasanya di dapat di dunia usaha, sehingga dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat meningkatkan mutu dan relevensi Pendidikan Tinggi yang dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu sistem yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan atau lembaga. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Kerja Lapangan (PKL) juga sebagai kegiatan mahasiswa/i untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan .
Terkadang setelah mahasiswa/i yang telah melakukan PKL di suatu sekolah, pihak Universitas meminta tanda bukti telah melakukan PKL berupa sertifikat. Nah, disini sekolah perlu membuat sertifikat untuk mahasiswa/i PKL tersebut.
Silahkan lihat di bawah ini:
Di bawah ini disediakan sebuah contoh sertifikat untuk mahasiswa/i yang telah melaksanakan PKL di sekolah. Sertifikat PKL ini telah dibuat dalam format .doc yang tentunya sangat memudahkan dalam melakukan pengeditan. Apabila rekan-rekan ingin mendownloadnya silahkan klik tautan download berikut ini.
Download: