Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.


Ada sedikit yang membuat guru dan kepala sekolah tersenyum pada Permendikbud ini, yakni porsi pembiayaan honor naik menjadi 50% serta beberapa jenjang sekolah mendapatkan kenaikan Dana BOS.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
1. Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerimadihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlahpeserta didik;
  • SD sebesar Rp.900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMP sebesar Rp.1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMA sebesar Rp.1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMK sebesar Rp.1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
  • SLB sebesar Rp.2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
  • Penerimaan peserta didik baru;
  • Pengembangan perpustakaan;
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  • Administrasi kegiatan sekolah;
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • Langganan daya dan jasa;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • Penyediaan alat multi media pembelajaran;
  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri ataupraktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  • Pembayaran honor (paling bayak 50%).

4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Silahkan lihat di bawah ini:

Download:
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel