Daftar Perubahan Juknis BOS Tahun 2020

Dana BOS digunakan untuk Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah,  Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.



Adapun Pokok-Pokok Kebijakan BOS 2020
  1. Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Pada Sistem Penyaluran Dana BOS Penyaluran Dana langsung ke Rekening Sekolah (Sesuai Rancangan PMK Tentang Pengganti PK No. 48/PMK.07/2019)
  2. Penetapan SK Sekolah Penerima oleh Mendikbud (Pasal 5 ayat (1))
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) (Pasal 5 ayat (3))
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 Tahap (Pasal 8)

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 pada Harga Satuan BOS Per 1 Peserta didik setiap Tahun sesuai pasal 6 ayat (2).
  • SD:  Rp. 900.000
  • SMP: Rp. 1.100.000
  • SMA: Rp. 1.500.000
  • SMK: Tetap
  • SLB: Tetap

Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tetap (Tidak Mengalami Perubahan).

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Berdasarkan Penggunaan Dana BOS 2020:
1. Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan Maks 50% (Pasal 9 ayat (2) huru I dan ayat (3))

Persyaratan Guru honor pada sekolah Negeri dan guru tetap Yayasan:
a. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau Belum menerima Tunjangan Profesi Guru

2. Salah satu pengguna BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (Pasal 9 ayat (2) Huruf e.

3. Pembelian Buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai Kebutuhan (dimana pada Juknis Bos Tahun 2019 untuk pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%)

4. Alat multi Media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.
  • Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  • Pengembangan Perpustakaan;
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  • Administrasi kegiatan Sekolah;
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Langganan Daya dan Jasa;
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  • Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kelebihan
1. Lebihe fektif
Memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)

2. Lebih efisien
- penyaluran serentak 34 propinsi
- meminimalisir keterlambatan penyaluran
- Ketepatan sasaran

3. Mendorong terwujudnya satu data
Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.

Kelemahan
1. Dana retur
Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur
2. Penetapan Alokasi Khusus
Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB

Tantangan
  • Memperoleh data atribut perangkat penyaluran yang valid dan akurat
  • Meminimalisir adanya retur dana BOS
  • Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran
  • Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat  

Download:
  • Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel