Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020
Selasa, 21 Januari 2020
Sistem Zonasi dibikin lebih fleksibel dan melibatkan Pemerintah Daerah karena merekalah yang lebih tahu dan paham kebutuhan daerahnya. Proporsi dan ketetapan diserahkan ke daerah masing-masing supaya pemerataan pendidikan dapat didorong lebih cepat.
Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020. Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebagai acuan dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.
Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Kemudian tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020. Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebagai acuan dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.
Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Kemudian tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1918);dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 669).
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
1.PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
2.PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
3.Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
4.Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi:
a.zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah;
b.afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
c.perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% daridaya tampung sekolah; dan
d.prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
5.Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
6.Perpindahan peserta didik.
7.Pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
8.Ketentuan sanksi bagiyang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
8.Ketentuan sanksi bagiyang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
Download:
- Permendikbud 44 Tahun 2019 | Download