Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020

Sistem Zonasi dibikin lebih fleksibel dan melibatkan Pemerintah Daerah karena merekalah yang lebih tahu dan paham kebutuhan daerahnya. Proporsi dan ketetapan diserahkan ke daerah masing-masing supaya pemerataan pendidikan dapat didorong lebih cepat.


Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2020.  Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebagai acuan dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.

Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan  zonasi  dalam  penerimaan  peserta  didik  baru  belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Kemudian tata  cara  penerimaan  peserta  didik  baru  pada  Taman  Kanak-Kanak, Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah  Pertama,  Sekolah  Menengah  Atas, dan   Sekolah   Menengah   Kejuruan   belum   dapat   mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  pada  Taman  Kanak-Kanak, Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah  Pertama,  Sekolah  Menengah  Atas, dan Sekolah  Menengah  Kejuruan (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2018Nomor 1918);dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20Tahun 2019 tentang    Perubahan    atas Peraturan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan Nomor 51Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  pada  Taman  Kanak-Kanak,  Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah Pertama,  Sekolah  Menengah  Atas, dan Sekolah  Menengah  Kejuruan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 669).

Dalam  Peraturan  Menteri  ini,  terdapat  beberapa  hal  yang  diatur  yaitu sebagai berikut:
1.PPDB  dilaksanakan  berdasarkan  prinsip  nondiskriminatif,  objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 
2.PPDB   bertujuan   untuk   mendorong   peningkatan   akses   layanan pendidikan  dan  digunakan  sebagai  pedoman  bagi  kepala  daerah dalam  membuat  kebijakan  teknis  pelaksanaan  PPDB  dan  kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
3.Pelaksanaan  PPDB  dimulai  dari  tahap  pengumuman  pendaftaran, pendaftaran,  seleksi  sesuai  dengan  jalur  pendaftaran,  pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
4.Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi:
a.zonasi  dengan  kuota  paling  sedikit  50%  dari  daya  tampung sekolah;
b.afirmasi  dengan  kuota  paling  sedikit  15%  dari  daya  tampung sekolah;
c.perpindahan  tugas  orang  tua/wali  dengan  kuota  paling  banyak 5% daridaya tampung sekolah; dan
d.prestasi  apabila    masih terdapat  sisa  kuota  dari  pelaksanaan jalur  zonasi,  jalur  afirmasi,  dan  jalur  perpindahan  tugas  orang tua/wali.
5.Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
6.Perpindahan peserta didik.
7.Pelaporan  dan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  dan pemerintah daerah.
8.Ketentuan   sanksi   bagiyang   melakukan   pelanggaran   terhadap Peraturan Menteri ini.

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel