Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

Ekuivalen Jam Tatap Muka guru dengan tugas tambahan yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala sekolah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Dalam hal ini terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Tugas tambahan guru sebagaimana dimaksud pada satuan administrasi pangkalnya.


Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Bagi kepala sekolah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala sekolah tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala sekolah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.

Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi

Selain Kepala Sekolah, guru dapat memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2019, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
Wakil Kepala Sekolah dan Kordinator Bidang Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  1. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM.
  2. Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM.
  3. Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM.
  4. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM.

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  1. Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  2. Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  5. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Yang paling menonjol memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Sekolah 2019 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala sekolah), dapat melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan kordinator bidang pendidikan sekolah, diatur sebagai berikut:

Koordinator Bidang Pendidikan:
  1. 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
  2. 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
  3. 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
  4. 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator

Wakil Kepala Sekolah:
  1. 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala sekolah.
  2. 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala sekolah.
  3. 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala sekolah.
  4. 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala sekolah.

Disini akan diberikan jumlah jam yang diakui terhadap ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHAN dan EKUIVALEN
Kepala Sekolah: 24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan   
  1. Wakil Kepala Sekolah: 12 JTM
  2. Kordinator Bidang Pendidikan: 12 JTM
  3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan: 12 JTM
  4. Kepala Laboratorium/Kepala Bengkel: 12 JTM
  5. Ketua Program Keahlian/Program Studi: 12 JTM
  6. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama: 12 JTM

Guru dengan Tugas Tambahan Lain   
  1. Wali Kelas: 2 JTM
  2. Pembina OSIS: 2 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler: 2 JTM
  4. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)/Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada sekolah: 2 JTM
  5. Penilai Kinerja Guru: 2 JTM
  6. Guru Piket: 1 JTM
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1): 1 JTM
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional): 1, 2, dan 3 JTM
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel