Download Format RPP Tahun 2020 Sesuai Kebijakan Baru Kemdikbud

Dalam rangka meringankan beban admistrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Isi pokok surat edaran tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang wajib ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.


Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Dalam pembuatan RPP guru diperboleh membuat RPP sepraktis mungkin dengan hanya 1 lembar kertas, yang terpenting guru bisa mengembangkan pembelajarannya di dalam kelas. Namun, guru harus tetap membuat RPP sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel