Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.


Perpres Nomor 39 merupakan peraturan terbaru terkait dengan Dasar Hukum Dapodikdasmen yang mempunyai semboyan salam satu data. Adapun tujuan diterbitkannya Perpres ini tak lain adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, dan terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.

Instansi Fusat melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya, penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas, dan/atau, penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.

Penentuan daftar Data yang akan dikurnpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.

Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan I atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.

Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data
yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
 
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia pada tautan yang tercantum di bawah ini.

Silahkan lihat di bawah ini:

Download:
  • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel