Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Disini telah diberikan kepada rekan guru sebuah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  5745/B.B1.3/HK/2019.

 
Adapun juknis ini diterbitkan agar penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis.

A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
  1. Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab;
  2. Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru Bukan PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 
  3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.

B. Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi
  1. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
  2. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
 
D. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 6 tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Guru bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  2. Guru bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

E. Besaran Tunjangan Profesi
1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:
a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download:
  • Juknis Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel