Informasi Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Dalam kesempatan ini telah diberikan informasi tentang persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, seleksi administrasi dan verifikasi dilaksanakan bagi guru yang sudah ulus seleksi akademik. Artikel ini diberikan kepada rekan guru  yang mungkin ada yang ingin mengikuti PPG dalam Jabatan. Sebelumnya kami telah memberikan informasi tentang Surat Izin Mengikuti PPG Dalam Jabatan.



A.   Persyaratan peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
  10. Berkelakuan baik.

B.   Persyaratan administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
  2. Fotokopi  SK  Pengangkatan  Pertama  dan  SK  Pengangkatan  2  (dua)  tahun  terakhir, khusus  bagi  GTY  yaitu  SK  pengangkatan  dari  yayasan  yang  sama.  SK  tersebut dilegalisasi oleh: a.    Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; b.    PNS  yang  ditugaskan  sebagai  guru  oleh  Pemerintah  Daerah  atau  yang  diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; c.    Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; d.    Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah    atau e.    yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.  (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
  5. Pakta  integritas  dari  calon  peserta  bahwa  berkas/dokumen  yang  diserahkan  dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

C. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
1
Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas
1 - 30 September 2019
2
Verifikasi Dinas
15 September - 9 Oktober 2019
3
Dinas antar berkas ke LPMP
20 september - 12 Oktober 2019
4
Verifikasi LPMP
21 September - 18 Oktober 2019

Silahkan download Informasi Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 secara lengkap di bawah ini.

Download:
  • Informasi Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG | Download
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel