Syarat Pergantian Ijazah dan SKHU Sekolah Hilang/Rusak
Senin, 16 September 2019
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Dalam pemaparan kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus ijazah dan SKHU sekolah yang telah hilang, terbakar, dimakan rayap, sobek/rusak. Ijazah hilang bisa saja terjadi akibat tercecer ataupun ketika melakukan pindah rumah, sehingga ijazah dapat hilang.
Pada waktu kita akan melamar pekerjaan yang dibutuhkan tentu sebuah ijazah, jika kita tidak memiliki ijazah padahal kita pernah bersekolah di SD,SMP, dan SMA maka akan dijelaskan prosedur kepengurusan ijazah dan SKHU yang telah hilang tesebut. Silahkan download di bawah ini berkas yang diperlukan dalam mengurus ijazah.
- Surat Keterangan Ijazah Hilang dari Kepolisian
- Surat Keterangan Ijazah dari Sekolah | Download
- Fotocopy Buku Induk
- Fotocopy Daftar Peserta Ujian Nasional (DPUN)/DNT
- Fotocopy Daftar Kolektif Nilai
- Fotocopy Ijazah/SKHU
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak | Download
- Pas Foto 3 cm x 4 cm: 2 Lembar
- Meterai Rp. 6.000: 2 Lembar
- Fotocopy KTP
- Daftar Kolektif Lulusan
- Daftar Nilai Ijazah dari Sekolah | Download
Demikian Syarat Pergantian Ijazah dan SKHU Sekolah Hilang/Rusak, semoga bermanfaat.