Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Versi 1.32
Jumat, 23 Agustus 2019
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat
Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional
sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Versi 1.32 yang telah diterbitkan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud.
Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS.
Bila rekan bendahara BOS ingin mendownload Aplikasi RKAS elektronik ini, silahkan klik pada tautan yang tercantum di bawah ini.
Download:
- Aplikasi RKAS Versi 1.32 | Download