Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Tahun 2019
Rabu, 28 Agustus 2019
Perlu rekan-rekan guru sekalian pahami, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 ini diterbitkan agar tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, sehingga diperlukan petunjuk teknis. Adapun pengertian Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kriteria Penerima Dan Tahapan
Penyaluran Tunjangan Profesi
A. Tujuan
1. memberi
penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga
profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab;
2.
mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan
profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai
pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung
pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria
Penerima Tunjangan Profesi
1. Guru
CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian.
Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
C. Besaran
Tunjangan Profesi
Besaran
Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
D. Tahapan
Penyaluran Tunjangan Profesi
1.
Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru PNSD
didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD
dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban
kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian
(PNS/bukan PNS).
b.
Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai
bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran
Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai
bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c. Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a
menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD
dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD
secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang
dapat diakses melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
e. Guru PNSD
memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan
Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP
adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada
database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila
terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang
dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan
ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian
Daerah.
f. Apabila
data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD
dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan
terbit.
Download:
- Abstrak Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 | Download
- Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 | Download