Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Dalam Pengelolaan BOS
Senin, 08 Juli 2019
Tambah Komentar
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dijelaskan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) maupun luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019, Kemendikbud mengumumkan kembali proses Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019.
Pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 terdapat penegasan Langganan koran dan/atau majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring.
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Di dalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan kunjungi SIPLah Kemdikbud pada link berikut ini https://siplah.kemdikbud.go.id.
Beberapa Calon Mitra SIPLah Kemdikbud di antaranya:
- PT. Pesona Edukasi: https://siplah.pesonaedu.id
- PT. Eureka BookHouse: https://siplah.eurekabookhouse.co.id
- PT. Metraplasa: https://siplah.blanja.com
- PT. Ladang Karya Husada
- PT. Global Digital Niaga
- PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Artikel berhubungan dengan di atas Sistem Elektronik BOS Akan Dilakukan, Operator Sekolah Pastikan Telah Membuat Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Dalam Pengelolaan BOS"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.