Surat Keterangan Kepala Sekolah Atas Rekomendasi Pencantuman Gelar Akademik Guru
Rabu, 24 Juli 2019
Tambah Komentar
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 58 tahun 2008 tentang penyelenggaraan program sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan dan Perkemndikbud 015 tahun 2009 tentang Penetapan perguruan tinggi penyelenggara program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
Maka syarat untuk menjadi guru minimal harus menyelesaikan pendidikan Strata I (S1), karenanya jika sudah menyelesaikan studinya maka dapat mencantumkan gelar akademiknya pada SK Kepangkatan dan memakai gelar akademik tersebut dalam tugas kedinasan.
Disini telah diberikan format Surat Keterangan Kepala Sekolah Atas Rekomendasi Pencantuman Gelar Akademik Guru yang dapat didownload pada tautan yang tercantum dibawah ini.
Silahkan lihat di bawah ini:
Download:
- Rekomendasi Pencantuman Gelar Akademik | Download
Belum ada Komentar untuk "Surat Keterangan Kepala Sekolah Atas Rekomendasi Pencantuman Gelar Akademik Guru"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.