Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019

Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar peserta didik dan mengahsilkan lulusan yang berkualitas. Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam membangun dan mengembangkan proses pembelajaran yang baik dan efektif sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang pintar dan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menjadikan kualitas pembelajaran sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan terutama menyangkut kualitas lulusan peserta didik.


PKP merupakan singkatan dari Peningkatan Kompetensi Pembelajaran. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berfikir tingkat tinggi (Higher Order thinking skills/HOTS).

Program PKP merupakan pengganti dari guru pembelajar atau dikenal dengan Pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pertanyaannya apa perbedaan PKP tahun 2019 dan PKB tahun 2018.
A. Guru pembelajar 2016 / PKB 2017-2018
  1. Berorientasi pada peningkatan kompetensi substansi Profesional guru.
  2. Berbasis pada hasil Uji Komptensi Guru (UKG) Tahun 2015 pemetaan.

B. Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) 2019
  1. Berorientasi pada peningkatan kompetensi pembelajaran (How to teach).
  2. Berbasis pada hasil UN dan USBN (pemetaan Guru dan Modul).
  3. Program PKP guru berbasis ZOna

Tahukah anda bapak dan ibu guru. Kabar terkini yang viter liput bahwa penyiapan program pkp akan berbasis ZONASI. Insya allah kabar terbarunya dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan baru tentang Zonasi Pendidikan.

Dalam penyiapan Program PKP berbasis Zona mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (ditjen GTK).

Pelaksanaan PKP di komunitas Guru (SIM PKB) / Sekolah Inti/ Pusat Belajar 5 In 3 On artinya dilaksanakan secara In service learning dan On the Job learning
  • In service learning
Peserta dan fasilitor akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.

  • On the Job learning
Setiap kegiatan on dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu setara dengan 10 Jam pelajaran (asumsi 2 JP/hari).

Berikut ini adalah Struktur Program Pembekalan Narasumber Nasional / Instruktur Nasional Program PKP berbasis Zonasi

Selanjutnya adalah Alokasi waktu teori dan praktik pada pembekalan Narasumber Nasional /Instruktur Nasional Program PKP berbasis Zonasi.

Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel