Mendikbud Ingin PPDB Berbasis Zonasi Tetap Diterapkan Tahun 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tetap akan diterapkan pada tahun 2020.

Muhadjir menuturkan, pihaknya mengakui sistem penerimaan peserta berdasarkan zonasi mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Namun ia menilai, keluhan tersebut wajar karena adanya perubahan sistem.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tetap berlaku pada 2020 nanti. Menanggapi banyaknya kritik yang masuk, Muhadjir menilai itu hal yang wajar. Menurutnya, memang diperlukan waktu yang tak singkat untuk membuat masyarakat Indonesia menerima sistem zonasi. Menanggapi kritikan masih banyak sekolah yang belum siap, Muhadjir memakai analogi kondisi sekolah-sekolah saat kemerdekaan Indonesia. Saat itu, menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia juga belum siap menjalankan sistem pendidikan yang mandiri setelah sebelumnya berkiblat pada sistem pendidikan kolonial.

"Pasti lah tetap (dilanjutkan di tahun 2020). Keluhan biasa, namanya juga berubah kan," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019)

Ketika disinggung banyaknya sekolah yang belum siap untuk menerapkan sistem zonasi, Muhadjir keudian menganalogikan ketika Indonesia merdeka, banyak yang belum siap menjalankan sistem pendidikan yang mandiri.

"Kalau soal belum siap, waktu merdeka juga kita belum siap. Jadi kalau tunggu siap, kita tidak akan pernah siap. Justru zonasi ini digunakan untuk mempercepat kualitas pendidikan," kata Mendikbud. 

Sistem zonasi juga memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan pendidikan di daerah masing-masing. Apalagi saat ini terdapat transfer daerah yang memang dialokasikan untuk pendidikan. Menurut Mendikbud jika tidak dengan pendekatan yang agak memaksa, Pemda dinilai akan terus santai saja. 

Kemendikbud saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2019 berbasis zonasi. Fakta tersebut, akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melakukan penetapan zonasi tahun depan. Melalui zonasi, pemerintah pusat dan daerah mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi di masing-masing daerah. 

Peranan Pemda dalam penerapan sistem zonasi PPDB diperlukan dengan memberikan fasilitas untuk sekolah, seperti perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemda juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya. 

Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah. Syarat utama penerimaan siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan rumah siswa. Semakin dekat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Ingin PPDB Berbasis Zonasi Tetap Diterapkan Tahun 2020"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel