Juknis MPLS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019-2020

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan pada tahun pelajaran 2016/2017 sebagai pengganti kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang dulu bernama kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Kegiatan ini untuk menyambut kehadiran para siswa-siswi baru di lingkungannya yang baru.


Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal budaya sekolah. 

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut :
  • Mengenali potensi diri siswa baru.
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
  • Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  • Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; Cilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Perlu juga dipahami berikut adalah Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2019/2020:
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Yang terpenting juga adalah membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

    Silahkan lihat di bawah ini:

    Dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

    Silahkan download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di bawah ini:
    • Permendikbud No. 18 Tahun 2016 | Download
    Silahkan hubungi kami
    Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

    Belum ada Komentar untuk "Juknis MPLS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019-2020"

    Posting Komentar

    Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel