Format Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi
Senin, 08 Juli 2019
Tambah Komentar
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merujuk
kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun pelaksaksaan PPDB
bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Adapun diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut :
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen)
dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum
dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan
ketentuan persentase sebagai berikut:
- Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Silahkan lihat di bawah ini:
Silahkan download format penerimaan peserta didik (PPDB) sistem zonasi pada tautan di bawah ini.
Download:
- Format Penerimaan Peserta Didik Sistem Zonasi | Download
Belum ada Komentar untuk "Format Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.