Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019

Dalam kesempatan ini telah dibagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.


Dalam Pasal 16 disebutkan Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  • Zonasi;
  • Prestasi; dan
  • Perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi: Peserta didik tidak mampu, anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Silahkan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 pada tautan yang tercantum di bawah ini.

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel