Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Terbaru

Pada kesempatan kali ini akan dibagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang digunakan sebagai panduan dalam penyusunan Laporan dana BOS di sekolahnya.  Adapun tujuan dibuatnya juknis ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler, agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis, dan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Mengingat sistem mekanisme pelaporan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat BOS semakin tahun semakin ketat pengawasan serta pemeriksaannya.


Peruntukan dana BOS ini sebenarnya adalah untuk Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah,  Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Besaran dana BOS yang diberikan untuk setiap jenjang pendidikan yaitu:
  • SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
Di bawah ini disediakan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS Terbaru yang dapat didownload pada tautan berikut ini.
Download:
  • Abstrak Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 | Download
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 | Download
  • Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 | Download
  • Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 | Download

Demikian Petunjuk Teknis Pelaporan dana BOS ini diberikan, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan.
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Terbaru"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel