Jenis Pungli di Sekolah, Laporkan Kepada Satgas Saber Pungli Jika Terjadi

Pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa, dengan pendidikan sama artinya dengan menabung masa depan, jika hari esok kita ingin hidup sejahtera maka mulai hari ini harus sudah menabung, namun pendidikan jauh lebih penting, karna pendidikan adalah kunci dari hidupnya masa depan bangsa. 


Seperti yang telah kita ketahui, bahwa betapa banyaknya penyimpangan yang terjadi di dalam sektor pendidikan tidak lepas dari tertutupnnya akses informasi terkait pendidikan atau ketidak tahuan masayarakat atas peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan pendidikan. Di samping itu, meskipun publik telah mengetahui peraturan yang ada, namun tidak sedikit dari mereka yang hanya memilih diam dan acuh terhadap penyimpangan yang terjadi.

Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.

Lalu, tarikan apa sajakah yang bisa digolongkan sebagai Pungli?
  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Buku ajar
  10. Uang paguyupan
  11. Uang wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang bangunan
  17. Uang LKS dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan belajar
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana social
  40. Uang jasa menyebrangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang STTB legalisir
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang administrasi
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku TaTib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
  58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Panduan Advokasi Pendidikan pada link berikut ini.

Download:
Silahkan hubungi kami
Jika Anda tidak bisa download file di Operatorsekolahdbn.com klik disini Download atau Jika Anda ingin berparsipasi dengan Donasi kepada kami. Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain - Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Jenis Pungli di Sekolah, Laporkan Kepada Satgas Saber Pungli Jika Terjadi"

Posting Komentar

Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel