Jenis Pungli di Sekolah, Laporkan Kepada Satgas Saber Pungli Jika Terjadi
Senin, 21 November 2016
Tambah Komentar
Pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa, dengan pendidikan sama artinya dengan menabung masa depan, jika hari esok kita ingin hidup sejahtera maka mulai hari ini harus sudah menabung, namun pendidikan jauh lebih penting, karna pendidikan adalah kunci dari hidupnya masa depan bangsa.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa betapa banyaknya penyimpangan yang terjadi di dalam sektor pendidikan tidak lepas dari tertutupnnya akses informasi terkait pendidikan atau ketidak tahuan masayarakat atas peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan pendidikan. Di samping itu, meskipun publik telah mengetahui peraturan yang ada, namun tidak sedikit dari mereka yang hanya memilih diam dan acuh terhadap penyimpangan yang terjadi.
Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.
Lalu, tarikan apa sajakah yang bisa digolongkan sebagai Pungli?
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
- Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)
Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Panduan Advokasi Pendidikan pada link berikut ini.
Download:
Belum ada Komentar untuk "Jenis Pungli di Sekolah, Laporkan Kepada Satgas Saber Pungli Jika Terjadi"
Posting Komentar
Silahkan komentar pada kolom yang disediakan, anda juga dapat meminta sesuatu kepada kami.